Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan perkebunan kopi Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang pria lanjut usia bernama Hudri, 62 tahun, menjadi korban setelah diduga diserang dan diikat di pondok kebunnya. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka di Kabupaten Lahat. peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Pematang Bango, kelurahan curup jare, kecamatan pagar alam utara, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. korban mengalami sejumlah luka dan kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Terikat
Kasus tersebut mulai terungkap ketika seorang saksi melihat sepeda motor milik korban masih berada di sekitar kebun hingga sore hari. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan karena kendaraan tersebut tidak berpindah dari lokasi. saksi kemudian menghubungi anak korban untuk memastikan keberadaan ayahnya. setelah mendapatkan informasi tersebut, anak korban mendatangi pondok kebun.
Di lokasi, ia melihat kondisi halaman yang berantakan. tidak lama kemudian terdengar suara ayahnya dari dalam pondok. Saat diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara bagian wajahnya ditutup menggunakan kain. menurut keterangan kepolisian korban diduga telah berada dalam kondisi terikat sejak sekitar pukul 02.00 WIB hingga akhirnya ditemukan pada sore hari. Korban kemudian dibawa ke RSD Besemah untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Mengamankan Seorang Tersangka
Setelah menerima laporan, satreskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka. pada kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka bernama agoscik di wilayah Kabupaten Lahat. tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menyebut masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Informasi dari kepolisian menyebut beberapa pihak lainnya masih dalam pencarian.
Baca Artikel Selanjutnya : Korupsi Yang Tiada Habis Nya
Kerugian Mencapai Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
Selain mengalami kekerasan, korban juga kehilangan hasil kebun dan sejumlah barang berharga. Kepolisian memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta. Salah satu laporan lokal menyebut nilai kerugian sekitar Rp100,75 juta.
Dalam pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, antara lain tali rafia, linggis, gunting beton, tas, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuka kunci. barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Korban Mendapatkan Perawatan
Akibat kejadian tersebut, hudri mengalami sejumlah luka, termasuk lecet dan pembengkakan pada kedua tangan serta memar pada bagian tubuh dan wajah. Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban segera dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan perkebunan yang relatif jauh dari keramaian. kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan komunikasi antara warga, keluarga, serta lingkungan sekitar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Tersangka dalam perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 479 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Kasus perampokan terhadap lansia di Pagar Alam ini menjadi pengingat bahwa keamanan di lingkungan perkebunan maupun kawasan yang jauh dari pusat permukiman tetap perlu diperhatikan. masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan kondisi mencurigakan di lingkungan sekitar kita harus waspada dengan begal, perampokan dan kejadian hal lain.
