Korupsi sudah biasa terjadi di indonesia, tidak usah di heran kan lagi karna korupsi memang udah turun temurun dari jaman belanda, contoh nya aja sangat banyak di indonesia dari korupsi uang sekolah, korupsi uang pajak, korupsi uang bantuan, korupsi uang hasil alam negara. pengngeledahan besar-besaran oleh oleh aparat penegak hukum yang menyita 74 kilo gram emas, dan uang tunai senilai 476 miliar rupiah. serta penindakan kasus korupsi anggaran promosi bank bjb oleh kpk dan operasi tangkap tangan kepala daerah. korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat. Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi
- Kerugian keuangan negara
Tindakan memperkaya diri yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
- Suap-menyuap
Memberi atau menerima janji/uang untuk memuluskan urusan.
- Penggelapan dalam jabatan
Sengaja menggelapkan uang atau surat berharga demi keuntungan pribadi.
- Pemerasan
Memaksa seseorang membayar atau melakukan sesuatu secara tidak wajar.
- Perbuatan curang
Melakukan kecurangan dalam pemborongan, pengadaan, atau kualitas barang.
- Benturan kepentingan
Ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di mana pejabat terkait memiliki kepentingan.
- Gratifikasi
Pemberian hadiah yang tidak sah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penyebab Utama Korupsi
- Keserakahan
Dorongan mental pribadi yang tidak pernah puas akan harta.
- Kesempatan
Sistem pengawasan yang lemah memberi peluang terjadinya kecurangan.
- Kebutuhan
Tekanan ekonomi mendesak yang disikapi dengan jalan pintas.
- Lemahnya hukum
Sanksi yang tidak tegas membuat pelaku tidak jeraDampak Buruk Korupsi
- Ekonomi rusak
Anggaran pembangunan bocor sehingga harga naik dan pertumbuhan ekonomi lambat.
- Kemiskinan meningkat
Dana kesejahteraan rakyat beralih ke kantong pribadi.
- Layanan publik buruk
Kualitas sekolah, jalan raya, dan fasilitas kesehatan menjadi terbengkalai.
- Hilangnya kepercayaan
Masyarakat tidak lagi percaya pada penegak hukum dan pemerintah.
Sudut pandang hukum tindakan pidana korupsi
- Ekonomi rusak
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2)
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3)
- Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)
- Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
- Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12)
- Berkaitan dengan Pemborongan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 7)
- Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C
Baca artikel Selanjutnya : Kisah Sejarah Dunia
Tindak pidana korupsi secara garis besar
- Perbuatan melawan hukum
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
- Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
- Saksi yang membuka identitas pelapor
- Perencanaan kegiatan yang menggunakan anggaran sektor public kebijakan pemerintah tentang anggaran belanja proses tahapannya tidak Profesional terutama dalam pengadaan barang/jasa dan lain sebagainya
Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kepentingan publik yang mengancam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dugaan korupsi Program MBG menjadi pengingat bahwa penyimpangan anggaran pada sektor strategis dapat berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan generasi bangsa.
